Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Keperawatan dan Farmasi Tahun Ajaran 2025/2026 di SMK merupakan tahapan penting dalam mengukur kesiapan siswa kelas akhir sebelum terjun ke dunia kerja maupun melanjutkan pendidikan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi penguasaan kompetensi pengetahuan, sikap profesional, serta keterampilan klinis sesuai standar pendidikan vokasi dan kebutuhan industri kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, siswa kejuruan keperawatan diuji melalui praktik langsung seperti tindakan keperawatan dasar, komunikasi terapeutik, penerapan prosedur keselamatan pasien, serta penerapan etika profesi serta Untuk Kejuruan Farmasi siswa diuji Membaca dan memahami resep dokter ,Peracikan obat (puyer, salep, kapsul), Pelayanan informasi obat (PIO) ,Pengemasan dan pelabelan obat danPenerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) . Penilaian dilakukan oleh guru kompetensi keahlian bersama penguji eksternal dari dunia usaha dan dunia industri (DUDI) untuk memastikan objektivitas dan kualitas lulusan.
Melalui UKK ini, diharapkan peserta didik mampu menunjukkan kompetensi yang unggul, disiplin, dan profesional sehingga siap menjadi tenaga kesehatan yang kompeten dan berintegritas.